Lama tak terdengar gaung penyelidikan dan cerita kontroversi dibaliknya, kasus skandal Bank Century kembali bergulir. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan KPK telah menetapkan tersangkanya.
Saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11) Ketua KPK Abraham Samad menungkap bahwa tersangka tersebut berinisial BM dan SCF, dua nama dari pihak Bank Indonesia (BI).
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 . Dua tersangka tersebut yaitu BM kala itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Dan SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Abraham.
Skandal Century pernah ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR tahun 2010. Saat itu hasil rekomendasi voting menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur dan kecurigaan di balik pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Selanjutnya KPK diminta mengusut perkara yang disangkutpautkan dengan Partai Demokrat tersebut.
Melalui banyaknya kejadian dan peristiwa yang terus terjadi, pemerintah dan juga masyarakat tidak boleh melupakan setiap kasus besar seperti korupsi yang belum terselesaikan. Integritas dan tanggungjawab besar pemerintah dipertaruhkan dalam setiap perkara korupsi.
Sumber : kompas.com - niel